MANIPULASI DUKUNGAN PUBLIK
Oleh: Ayatulloh, S. Hum
“....pada sisi yang ekstrim dimana informasi dan pengetahuan bergerak dengan sangat cepat dan efisien bukan mustahil kita kembali ke masa lalu dimana hanya consensus (hukum tidak tertulis) dan keimanan / taqwa (hukum Allah SWT) yang akan mengatur social dan budaya manusia”. (Onno W. Purbo, Filosofi Naif Kehidupan Dunia Cyber, Penerbit Republika, Jakarta: 2003).
PERISTIWA paling fenomenal pasca terpilihnya Susilo Bambang Yudoyono (SBY) – Budiono adalah perseteruan segi tiga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kita tahu, Bibit dan Candra sebagai korban pertama dari perseteruan ini. Mereka dimasukan penjara sebelum proses penyidikan selesai dilaksanakan.
Yang baru dari peristiwa ini, dibanding kasus penyidikan korupsi yang lain adalah munculnya trend baru: dukungan terhadap tersangka (Bibit dan Candra) dari publik melalui facebook. Ini benar-benar trend baru.
Semangat publik dari dulu terbukti kuat ”meninju” siapapun yang menafikan keadilan dan kesejahteraan sebagai tujuan akhir pemerintahan. Dulu suara publik disalurkan melalui gerakan pelajar, mahasiswa dan organisasi kepemudaan. Agaknya, saluran-saluran lama ini sudah mampet. Atau kalaupun tidak mampet, sudah ompong dan tidak tajam lagi. Sehingga, zaman menjawab dengan caranya sendiri.
Apa yang prediksi oleh Onno W. Purbo enam tahun yang lalu menjadi kenyatakan bahwa ketika informasi dan ilmu pengetahuan bergerak sangat cepat, maka aturan yang berlaku bukan lagi aturan tertulis (aturan pemerintah –hukum positif), tetapi konsensus sosial (aturan tak tertulis –adat).
Sekarang, fenomena facebook telah mengeluarkan Bibit dan Candra dari tahanan sebagai bukti suara publik lebih kuat dari negara, otoriter sekalipun.
Sadar betul dengan kekuatan suara publik ini, Pemkot Cilegon memanfaatkannya (”memanipulasi”-nya) menjadi kekuatan yang mendukung seluruh keinginan pemerintah berkuasa. Gerakan manipulasi ini bisa ditunjukan dengan ”langkah pantang mundur-nya” Pemkot Cilegon untuk membangun Pelabuhan Kubangsari tanpa dilengkapi Hak Pengolahan Lahan (HPL). Dalilnya, sekali lagi adalah dukungan publik. Ditambah modal publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar